BACAKORANCURUP.COM - Tepatnya hari ini Rabu 7 Agustus 2024 pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rejang Lebong, ikut mengambil langkah melaporkan mantan Seketaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB tahun 2009 - 2019 ke pihak kepolisian Polres Rejang Lebong.
Adapun laporan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Rejang Lebong Sanusi Pane, dengan didampingi sekretaris M Adnen My S.Sos dan bendahara Mareta Ramadhani.
“Saya dan kawan - kawan yang lain pengurus, melaporkan secara resmi, karena beberapa hal,” sampai Ketua DPC PKB Sanusi Pane.
BACA JUGA:Sstt! Sejumlah Kendaraan di Rejang Lebong Terindikasi Bodong
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Kompak Hadiri Pelantikan DPC Pemuda Batak Bersatu!
Dikatakannya, jika laporan sendiri berkenaan dengan dugaan Fitnah dan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di beberapa awak media dijajaran pusat.
Adapun hal tersebut telah membuat resah yang mengakibatkan, mereka selaku kader PKB merasakan keberatan atas tudingan - tudingan tidak berdasar tesebut.
“Mereka telah melakukan unsur fitnah kepada Ketua Umum kami Muhaimin Iskandar, yang disebar luaskan secara umum ke masyarakat, yang mana pernyataan pernyataan Mantan Sekjen Muhammad Lukman Edy tersebut kalimat kalimat yang kebenarannya belum teruji, sehingga kami DPC PKB Rejang Lebong ikut melaporkan” pungkasnya.