CURUP, CE - Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rejang Lebong segera dibuka. Dimana dalam hal ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong membutuhkan 5.712 orang guna mensukseskan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2023.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa rekrutmen ini akan dibuka mulai 11 Desember dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.
"Kabupaten Rejang Lebong memiliki 816 TPS. Sementara yang dibutuhkan setiap TPS 7 orang. Dengan demikian, maka kebutuhan KPPS di Kabupaten Rejang Lebong totalnya 5.712 orang," ujarnya, Jumat (1/12).
BACA JUGA:Pagu DD Rejang Lebong 2024 Naik
BACA JUGA:Patroli Medsos
Selain KPPS, menurut Buyono bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong juga membutuhkan 2 Linmas yang akan ditugaskan juga di setiap TPS. Dimana Linmas ini nantinya akan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, sementara untuk gajinya akan menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Adapun untuk masa kerja KPPS ini hanya selama 1 bulan. Yang masa kerjanya mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024," sampainya.
Lanjut Buyono, untuk gaji bagi KPPS dan Linmas yang akan bertugas dalam Pemilu tahun 2024 cukup besar dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Dimana untuk gaji Ketua KPPS itu sebesar Rp 1,2 Juta, untuk gaji Anggota KPPS sebesar Rp 1,1 Juta dan Linmas Rp 700 Ribu," katanya.
Sementara itu untuk menjadi KPPS, kata Buyono ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Diantaranya, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi terdaftar sebagai anggota Parpol dibuktikan dengan surat pernyataan, kondisi sehat hingga berbagai persyaratan lainnya.
"Bagi yang berminat menjadi KPPS, berkasnya bisa disampaikan ke PPS," tandasnya.