BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong membahas naskah nota kesepahaman bersama dengan Akademi Komunitas Rejang Lebong (AKREL).
Melalui pembahasan MoU ini, nanti ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal melanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak AKREL.
Demikian dikatakan Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dikonfirmasi CE usai memimpin rapat pembahasan MoU di Ruang Rapat Asisten, Jumat, 9 Agustus 2024.
"Jadi baru saja kita rapat membahas naskah nota kesepahaman atau MoU dengan AKREL, yang nantinya ada 7 OPD yang bakal melanjutkan untuk PKS," ungkapnya.
BACA JUGA:900 Pelajar Madrasah Diusulkan Terima Seragam Gratis BACA JUGA:Syarat Baru jadi Kepala SekolahAdapun ketujuh OPD tersebut, kata dia, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas PMD.
"Tapi memang yang paling beririsan dengan jurusan-jurusan atau program studi yang ada di AKREL, itu Dinas Pertanian, karena di sana ada Pertanian, Peternakan dan Perikanan," beber dia.
Menurut Pranoto, sebetulnya MoU ini sudah berjalan cukup lama sejak beberapa tahun lalu. Tampaknya semakin lama setiap tahunnya, AKREL semakin mandiri.
"Bahkan informasi dari Direktur AKREL bahwa mereka akan pengembangan menuju ke Politeknik" ujarnya.
Disisi lain, Direktur AKREL, Joko Sutopo Sugeng Hartono MTA menuturkan, selama ini Pemkab Rejang Lebong telah banyak membantu AKREL. Diantaranya penggunaan gedung kampus di Dwi Tunggal dan pembangunan pagar kampus sepanjang 100 meter.
"Maka kami tentu berterima kasih kepada Pemkab," ucapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, sejak berdiri tahun 2016, AKREL telah mengembangkan 3 program studi atau prodi. Yakni Prodi hortikultura, perikanan air tawar dan peternakan.
Bahkan hingga saat ini, AKREL telah banyak melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa penelitian dan pengabdian masyarakat.
Seperti penelitian dan pengembangan itik Talang Benih, pemanfaatan kulit kopi untuk pupuk kompos, pemanfaatan perikanan masyarakat.
Serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat dan desa.
"Untuk itu AKREL perlu membuat nota kerjasama dengan Pemkab Rejang Lebong sebagai payung hukum pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kerjasama ini akan dilaksanakan selama 5 tahun," pungkasnya.