"Makanya dengan adanya fakta-fakta baru tersebut, maka ada kemungkinan kerugian negara pun berpotensi bertambah," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Rejang Lebong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek rumah produksi aren di Rejang Lebong tersebut.
Diantaranya AA yang bertindak selaku penyedia, kemudian DE selaku PPK yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas.
Kategori :