Siswa Kelas 5, 8, dan 11 Wajib Ikuti ANBK

Selasa 20 Aug 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahun ini, pelajar atau siswa yang duduk di bangku kelas 5, 8, dan 11 mulai kembali mengikuti ANBK. ANBK ini disebut-sebut bisa menggantikan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Seperti dilansir dari laman resmi Pusmendik Kemdikbud, ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Lalu apa alasannya sehingga siswa kelas 5, 8 dan 11 wajib mengikuti ANBK tersebut? Hasil ANBK diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran.

Pemilihan jenjang kelas 5, 8, dan 11 bertujuan agar siswa yang menjadi peserta ANBK dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut.

BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke 79, SDN 37 Rejang Lebong Lomba Menghias Tumpeng!

Bukan hanya itu, ANBK juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Siswa yang duduk di kelas 5, 8, dan 11 telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam ANBK.

Dilansir juga dari BPMP Bengkulu, ANBK merupakan kebijakan merdeka belajar episode pertama yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pada peluncuran episode ini ada tiga hal pokok dari kebijakan merdeka belajar, yaitu penghapusan Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RRP) merdeka, dan Asesmen Nasional (AN).

Dasar hukum yang mendasari implementasi AN adalah UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 57 dan 59, dan Permendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Asesmen Nasional merupakan evaluasi sistem pendidikan yang bertujuan untuk memperoleh potret mutu, yang dapat dipantau secara berkala dan berorientasi pada perbaikan sistem pendidikan dasar, menengah dan kesetaraan.

Diketahui juga, bahwa AN ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Basic Test (CBT), sehingga istilah ini menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Oleh karena pemberlakuan ANBK ini berbasis komputer, maka untuk menyesuaikan kondisi masing-masing provinsi di seluruh Indonesia maka moda pelaksanaannya ada dua pilihan yaitu moda online dan moda semi online.

Adapun untuk status kepesertaannya, sekolah dapat memilih mandiri dengan cara dilakukan di sekolah masing-masing dan menumpang pada satuan pendidikan lain yang terdekat.

Kategori :

Terkait

Selasa 27 Aug 2024 - 21:47 WIB

MTs Segera Laksanakan ANBK

Selasa 20 Aug 2024 - 22:48 WIB

Siswa Kelas 5, 8, dan 11 Wajib Ikuti ANBK