Gempa MK, Oleh: Dahlan Iskan

Rabu 21 Aug 2024 - 22:27 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

Bagi Partai Gelora –salah satu penggugat– sebenarnya tidak ada kaitan gugatan itu dengan Pilkada. "Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," ujar Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora. Saya menghubungi Fahri tadi malam. Saya ingin tahu perasaan partai itu. Terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM-Plus. 

"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM-Plus?" 

"Harusnya tidak. Gugatan ini kan baik bagi demokrasi," kata Fahri. 

Ketika mengajukan gugatan dulu alasannya hanya satu: "agar semua suara di Pemilu dihargai. Hanya itu. Tidak menyangka putusan MK sampai mengatur detail begitu." 

Partai Gelora –''pecahan'' PKS– tidak mendapat satu kursi pun di DPR. Pun di DPRD Jakarta. Bahkan Fahri sendiri gagal terpilih di dapil kampungnya di NTB –ia berasal dari Sumbawa. Penyebabnya, katanya, Pemilu kali ini adalah Pemilu logistik. Padahal ketika masih di PKS Fahri selalu terpilih. Sampai mengantarkannya menjadi wakil ketua DPR. 

Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan. 

Pun soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu. 

Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo. Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan. 

Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden. 

Sedang anak nomor dua dan tiganya ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng. 

Calon kepala daerah, menurut putusan MK kemarin, minimal harus 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.  Semua akan berubah. Banyak yang akan berubah. Kantor-kantor partai pada skala kewaspadaan tinggi. 

Gara-gara putusan MK ini pula saya harus membuang tulisan yang sudah telanjur jadi. Saya telat mengetahui gempa bumi ini. Baru pukul 19.00 tadi malam saya diinfo oleh wanita Disway dari Jakarta. Untung bisa segera nyambung ke Prof Yusril. Ke Fahri. Juga ke Boyamin. 

Hati saya sendiri sudah lama tidak terpengaruh gempa seperti itu. Biarlah Jakarta dan Jateng terus diguncang gempa susulan. Sepanjang tadi malam. Sepanjang hari ini. Sampai 27 Agustus depan. 

Jakarta bergoyang. Jateng bergoyang. Ranjang di kamar para perusuh Disway juga bergoyang

Kategori :

Terkait

Rabu 27 Nov 2024 - 19:46 WIB

Mabuk Dhani, Oleh: Dahlan Iskan

Selasa 26 Nov 2024 - 22:50 WIB

Doktor TK, Oleh: Dahlan Iskan

Senin 25 Nov 2024 - 17:52 WIB

Mampir Guyon, Oleh: Dahlan Iskan

Minggu 24 Nov 2024 - 21:23 WIB

Wanita Global, Oleh: Dahlan Iskan

Jumat 22 Nov 2024 - 22:00 WIB

Datuk ITB, Oleh: Dahlan Iskan