Jurnalis Asing Wajib Miliki Surat Keterangan Polisi, Ini Penjelasan Polri

--
BACAKORANCURUP.COM - Perpol No 3 Tahun 2025 dibuat oleh Polri beberapa waktu yang lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Perpol No 3 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Perpol ini diterbitkan berdasarkan revisi UU Keimigrasian No 63 Tahun 2024 dan sebagai upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA.
Namun, terkait dengan pernyataan tentang kewajiban, pihaknya meluruskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
"SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, dan jika tidak ada permintaan, SKK tidak bisa diterbitkan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan 3 Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
BACA JUGA:Tidak Berlaku Lagi, Pecahan Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 Ini Mesti Ditukar
Dituturkannya, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik.
"Dalam penerbitan SKK, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," ujarnya.