Diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan pada 30 November 2023 lalu, masih banyak randis) di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang belum memanfaatkan program tersebut.
Samsat Rejang Lebong mengungkapkan, masih ada sebanyak 266 randis yang belum membayar tunggakan pajak.
"Sampai berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang juga berlaku bagi randis, faktanya masih banyak randis yang belum memanfaatkan program dari Pemprov itu, bahkan angkanya mencapai ratusan," ungkap Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah di Curup.
Ia menjelaskan, ratusan randis tersebut merupakan randis yang belum membayar pajak sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu.