Mantan Bupati dan Wabup Belum Kembalikan Mobnas ke Daerah, Totalnya 6 Unit Berikut Rinciannya!

Yusran Fauzi ST--

BACAKORANCURUP.COM - Usai dilakukan serah terima jabatan (Setijab) antara kepala daerah lama dengan kepala daerah baru dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Senin 24 Februari 2025, terdapat sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas yang harus dikembalikan oleh kepala daerah lama kepada Pemkab Rejang Lebong.

Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menjelaskan, dari total kendaraan dinas yang digunakan oleh kepala daerah lama berserta wakil, beberapa sudah dikembalikan dan beberapa lagi belum dikembalikan.

"Sesuai dengan aturannya memang aset seperti kendaraan dinas itu dikembalikan ke Pemkab Rejang Lebong setelah masa jabatan kepala daerah selesai," kata Sekda.

Sekda menyebutkan, untuk Bupati Syamsul Effendi, ada 8 unit kendaraan dinas yang 7 diantaranya sudah dikembalikan, sedangkan ada 1 unit kendaraan dinas berupa Toyota Innova Reborn masih digunakan.

BACA JUGA:Tempo Dua Pekan, 313 Pengendara Kena Tilang

BACA JUGA:Soal Kekosongan Jabatan, Begini Kata Sekda Rejang Lebong!

"1 unit tersebut telah diajukan oleh Bupati Syamsul untuk pinjam pakai, karena memang ada aturan yang mengatur bahwa yang bersangkutan bisa mendapat untuk lelang jabatan," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Sekda, untuk Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, terdapat total 10 unit kendaraan dinas yang selama menjabat digunakan. Sampai dengan Senin 24 Februari ini baru ada 5 unit yang telah dikembalikan ke Bagian Umum, sedangkan 5 unit lainnya belum.

"Kelima unit yang belum dikembalikan tersebut diantaranya 1 unit Toyota Pajero Sport, 1 unit Toyota Hilux, 2 unit Toyota Avanza dan 1 unit Toyota Innova," beber Sekda.

Sebagaimana instruksi dari Bupati baru, bahwa Inspektorat diminta untuk melakukan audit terhadap kendaraan dinas mana saja yang sudah dikembalikan dan yang belum.

"Selanjutnya ini nanti akan kami laporkan ke Pak Bupati Fikri," ujar Sekda.

Saat ditanya kapan limit waktu pengembalian kendaraan dinas tersebut? Sekda menjawab, terkait batas waktu ini kemungkinan setelah Bupati Fikri kembali pulang ke Rejang Lebong untuk sekaligus dilaporkan.

Karena kendaraan-kendaraan dinas itu nanti akan dikandangkan di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong.

"Kita tunggu sampai pak Bupati Fikri pulang karena nanti sekalian kita laporkan hasil audit dari Inspektorat," demikian Sekda.

Tag
Share