BACAKORANCURUP.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan, bahwa kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berlaku pada 1 Oktober 2024 ini.
Dia mengungkapkan, pada awal bulan September, pemerintah akan mensosialisasikan perihal kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi.
"Sejak tanggal 1 Oktober nanti, memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR.
Namun sayangnya, Menteri Bahlil belum mau mengungkapkan kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.
BACA JUGA:Ini Urutan Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024
Yang terang, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Nanti, mobil dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite. "Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," tutup Menteri Bahlil.
Bahkan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.
"Nanti kita umumkan bagaimana persisnya. Kalau regulasinya selesai, tentu akan kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan," kata dia ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM.
Dadan juga memastikan, bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya.
Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.
"Hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ," singkatnya.