BACAKORANCURUP.COM - Pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (driver ojol) serta kurir yang digelar pada Kamis 29 Agustus lalu, Pemerintah serta perusahaan aplikator akhirnya buka suara menanggapi tuntutan upah layak yang dilayangkan oleh para driver ojol dan kurir.
Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan persetujuannya terhadap tuntutan yang dilayangkan tersebut.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojol dan kurir tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan mereka.
Kendati begitu, ia juga mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
BACA JUGA:Tuna Santri, Oleh: Dahlan Iskan
"Sekalipun pegangan UU ini belum ada, potensi untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi jutaan masyarakat itu sudah ada landasannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Menurut Lily, sudah terlalu banyak tindakan semena-mena dari para aplikator kepada para driver ojol dan kurir, terutama setelah pendapatan ojol dan kurir semakin turun akibat perang tarif antar aplikator.
"Banyak pengemudi yang masih harus bekerja saat jam istirahat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Lily.
Sementara itu menurut keterangan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, tarif layanan yang diterapkan oleh Grab Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012, yang mengatur tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
"Grab selalu berpegang teguh kepada praktik bisnis yang baik, dan memberikan akses perlindungan serta manfaat kerja bagi para mitra pengemudi," ujar Tirza.
Aspirasi Ojol dan kurir yang meminta regulasi khusus bagi profesi ojek online ini diketahui sudah diteruskan pemerintah ke DPR untuk dievaluasi dan dibuatkan aturannya.
Di sisi lain, Ojol dan kurir juga menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang