BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), mengungkapkan pada situasi tertentu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah diterima oleh guru ASN di tiap-tiap daerah harus dikembalikan lagi ke kas negara.
Terdapat beberapa situasi yang dapat menyebabkan hal ini terjadi bagi guru ASN di daerah.
Keputusan ini secara resmi ditetapkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan sejak 3 Agustus 2023.
Untuk diketahui bahwa, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bersertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas para guru.
Lantas apa saja hal-hal yang menyebabkan TPG yang telah diterima guru ini wajib dikembalikan lagi ke kas negara?
Sebagaimana dikutip dari pasal 22 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 1 September 2024, TPG wajib dikembalikan lagi ke kas negara apabila:
BACA JUGA:Perlu Diingat, 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup
1. Diterima dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan
TPG yang diterima dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan wajib dikembalikan lagi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim.
2. Terdapat ketidaksesuaian dalam bukti administrasi
TPG yang diterima dengan adanya ketidaksesuaian dalam bukti administrasi wajib dikembalikan lagi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim.
3. Data yang digunakan tidak akurat
TPG yang diterima dengan data yang tidak akurat wajib dikembalikan lagi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim.
4. Ada ketidaksesuaian fakta
Kemudian terakhir, TPG yang diterima oleh guru dengan adanya ketidaksesuaian fakta, sehingga wajib dikembalikan lagi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim.