CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa dari 816 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, diketahui ada 40 TPS yang masih terkendala sinyal. Dimana sinyal ini menjadi salah satu memaksimalkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Rejang Lebong, M Anas Kholiq menerangkan TPS yang terkendala sinyal tersebut mulai dari yang sinyalnya lemah, maupun yang tidak memiliki sinyal sama sekali.
"40 TPS yang terkendala sinyal ini berdasarkan laporan PPK. Kemudian data yang didapat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
BACA JUGA:19.224 Warga RL Kembali Terima Bantuan Beras
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Soal Serapan Anggaran
Dimana untuk sebesar TPS yang masih terkendala sinyal ini, kata Anas ada di beberapa wilayah khususnya di wilayah Lembak. Bahkan Anas juga menyebut, jika dari 40 TPS yang terkendala sinyal, ada beberapa diantaranya yang sinyalnya memang tidak ada sama sekali berada di 4 desa.
"4 desa ini seperti Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran, Desa Lubuk Belimbing 2 Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang dan Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding," sampainya.
Sementara itu, Anas mengatakan bahwa untuk sinyal yang masuk kategori lemah berdasarkan survey yang telah dilakukan ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya begitupun di Kecamatan Sindang Dataran. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melakukan survey terhadap TPS lainnya dan dari hasil survey itu nantinya akan dicarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
"Salah satu yang akan kita lakukan, yakni berkoordinasi dengan pihak PLN. Karena ada beberapa wilayah sinyal telekomunikasinya tergantung PLN. Dimana jika listrik mati, maka berdampak hilangnya sinyal di wilayah tersebut," katanya.
Di sisi lain, dalam Pemilu 2024 ini KPU RI juga akan memaksimalkan penggunaan Aplikasi Sirekap sebagai salah satu bentuk transparansi. Dimana aplikasi Sirekap ini juga digunakan pada Pilkada tahun 2020 lalu