BACAKORANCURUP.COM - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bawaslu sepakat Pilkada akan diulang jika kotak kosong menang di sejumlah daerah.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI)," Doli dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari.
Serta, lanjut Doli, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.
BACA JUGA:Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial
Doli mengatakan hasil ini belum kesimpulan akhir karena dinilai masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah.
Salah satunya adalah pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.
Selanjutnya, Doli menyebut Komisi II akan kembali membahas kesepakatan tersebut bersama dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DKPP pada 27 September 2024.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” kata dia.