Pendaftar CPNS Capai 1.044 Orang, 4 Formasi Tak Ada Peminat

Rabu 11 Sep 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS resmi ditutup pada Selasa 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dimana untuk Kabupaten Rejang Lebong, total pendaftar mencapai 1.044 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengatakan bahwa dari 50 yang disediakan, diketahui masih ada 4 formasi yang hingga penutupan belum terisi.

"Ya, pendaftaran CPNS sudah resmi di tutup tadi malam. 46 formasi terisi dengan jumlah pendaftar 1.044 orang, sedangkan ada 4 formasi yang tidak ada peminat," ujar Dheny kepada wartawan, Rabu 11 September 2024.

Adapun 4 formasi yang tak ada peminatnya, disebutkan Dheny yakni dokter spesialis jantung & pembuluh darah penempatan RSUD Rejang Lebong, Dokter spesialis saraf/neurologi penempatan RSUD Rejang Lebong, Dokter spesialis urologi penempatan RSUD Rejang Lebong dan  Dokter Gigi penempatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Sindang Beliti Ilir.

BACA JUGA:Balai KIR Akan Diaktifkan Kembali

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Desa di Rejang Lebong yang Dapat Dana Insentif dengan Total Rp 3 Miliar!

Sementara itu lanjut Dheny, tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi dari tanggal 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 17 September 2024. Kemudian hasil seleksi dari 14 September hingga 19 September 2024, konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi yang berlangsung 18 September sampai 28 September 2024.

Kemudian masa sanggah 20 September hingga 22 September 2024, jawab sanggah 20 September sampai 24 September 2024.

"Sedangkan untuk pengumuman pasca masa  sanggah, akan berlangsung nanti pada 23 September sampai dengan 29 September 2024," tandasnya.

Sekedar mengulas, Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2024 ini menyediakan sebanyak 50 formasi CPNS yang terdiri dari 20 formasi tenaga kesehatan atau nakes dan 30 formasi tenaga teknis. 

Kategori :