Pemerintah Desa di Rejang Lebong Diingatkan Soal Ini

Kamis 12 Sep 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk taat membayar pajak, terutama pajak kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) yang sekarang sedang berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mengatakan, karena laporan pelunasan pembayaran pajak atas belanja DD sebelumnya adalah salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan DD tahap berikutnya.

"Karena sekarang sudah masuk pengajuan DD tahap kedua, maka dari itu kami imbau kades beserta perangkat desanya untuk terlebih dahulu membayar pajak kegiatan DD tahap pertama sebelum mengajukan DD tahap kedua," jelasnya.

Apabila pemerintah desa yang belum memahami aturan dalam pembayaran pajak, sebut dia, diharapkan dapat berkoordinasi dengan petugas pajak atau tenaga ahli.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag Masih Dibuka

BACA JUGA:Disdikbud Ingatkan Sekolah Jaring Potensi Siswa

"Kalau memang ada kendala dalam hal pembayaran pajak DD ya silahkan untuk bertanya ataupun berkoordinasi dengan yang membidangi hal itu," ujarnya.

Hal ini bukan untuk menghambat pemerintah desa dalam mencairkan DD tahap kedua, tetapi menjadi sangat penting dalam mematuhi alias tertib administrasi perpajakan.

Lebih jauh dirinya menuturkan, besaran pagu DD yang diterima Rejang Lebong di tahun 2024 alami kenaikan mencapai Rp 104,2 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan DD yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 yakni sebesar Rp 103 miliar.

"Besaran DD yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 mendatang itu sebesar Rp 104.276.956.000," bebernya.

Sedangkan untuk ADD, tambah dia, yang peruntukannya membayar penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 63,59 miliar. ADD ini bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024. 

Kategori :