motor korban tidak kunjung di kembalikan. Dan saat itulah korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Selupu Rejang. Dan perlu diketahui, usai membawa kabur motor korban, kedua tersangka sempat menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta," tutup Kapolsek.
Atas kejadian itu pun, kedua tersangka yang sudah kita amankan disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan Pidana Penjara selama-lamanya 4 tahun, dengan denda Paling banyak Rp 900 ribu
Tags : #penggelapan sepeda motor
#penggelapan motor
#kriminal rejang lebong
#kriminal
#berita kriminal
Kategori :
Terkait
Rabu 26 Mar 2025 - 21:00 WIB
Waspada! Jambret Sikat Gelang Emas Warga Rejang Lebong, Korban Merugi Rp 28,5 Juta
Rabu 12 Mar 2025 - 10:30 WIB
Ini Identitas Pelaku dan Kronologis Lengkap Tragedi Pesta Malam di Rejang Lebong!
Kamis 30 Jan 2025 - 21:10 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Sebut Tak Masuk Akal!
Selasa 14 Jan 2025 - 21:19 WIB
Sempat Buron, Pelarian Bandit Curanmor Berhenti di Tangan Polsek Selupu Rejang
Senin 13 Jan 2025 - 19:58 WIB
Bandit Sadis Puluhan TKP Dibekuk Polsek Sindang Kelingi
Terpopuler
Kamis 03 Apr 2025 - 21:37 WIB
UM-PTKIN IAIN Curup Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya!
Jumat 04 Apr 2025 - 08:00 WIB
Lebih Dari 100 Pendaki Mulai Jelajahi Bukit Kaba
Jumat 04 Apr 2025 - 12:30 WIB
Manusia Diprediksi Akan Kerja 2 Hari Seminggu, Ini Penjelasan Bill Gates!
Jumat 04 Apr 2025 - 12:00 WIB
Pengen Punya Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan
Jumat 04 Apr 2025 - 11:30 WIB
Kalahkan Bahrain, Ranking FIFA Timnas Indonesia Langsung Meroket
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 19:40 WIB
Inter Milan Siap Tebus Jay Idzes Rp 300 Miliar
Jumat 04 Apr 2025 - 19:33 WIB
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melejit ke-123, Erick Thohir: Bismillah, 100 Besar Garuda Bisa!
Jumat 04 Apr 2025 - 19:28 WIB
Alex Marquez Rebut Puncak Klasemen Sementara, MotoGP 2025
Jumat 04 Apr 2025 - 15:00 WIB
Mesin Motor Cepat Panas Meski Jarak Pendek ? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya !
Jumat 04 Apr 2025 - 14:30 WIB