Pasangan Suami Istri di Rejang Lebong Ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor!

Jumat 13 Sep 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

motor korban tidak kunjung di kembalikan. Dan saat itulah korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Selupu Rejang. Dan perlu diketahui, usai membawa kabur motor korban, kedua tersangka sempat menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta," tutup Kapolsek.

Atas kejadian itu pun, kedua tersangka yang sudah kita amankan disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan Pidana Penjara selama-lamanya 4 tahun, dengan denda Paling banyak Rp 900 ribu

Kategori :