BACAKORANCURUP.COM - Salah seorang petani asal Rejang Lebong, yakni DO (40) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi sejak bulan Agustus 2024 lalu.
DO dilaporkan lantaran tega menyetubuhi RUF (15), yang merupakan anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Informasi terhimpun, tersangka DO ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2021 lalu, bahkan sudah 20 kali lebih persetubuhan itu dilakukan.
Selain itu diketahui, DO tega menyetubuhi anak tirinya itu karena khilaf melihat kemolekan tubuh dari korban yang merupakan anak kandung dari isteri tersangka.
BACA JUGA:CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Rejang Lebong, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi ke Kantor
"Dari keterangan yang kami terima, kejadian persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu. Namun ibu kandung korban baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 27 Agustus 2024," ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STrK didampingi Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal SH.
Adapun modus yang dilakukan tersangka saat itu kata Kanit, bermula ketika Anak korban dan pelaku sedang berdua didalam rumah yang berada di Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur. Saat itu Anak
korban berada didalam kamar, lalu pelaku mendatangi korban dan tiba-tiba langsung masuk kedalam kamar korban. Setelah itu diketahui, pelaku langsung mematikan lampu kamar korban, serta mendekati korban dan mendorong korban hingga korban terbaring
diatas Kasur. Disaat itulah pelaku langsung menciumi bagian wajah korban, serta langsung membuka pakaian yang digunakan oleh korban dan juga pakaiannya, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dimana sebelum pelaku melancarkan aksinya, saat itu korban sedang bermain hp di dalam kamar. Dan sempat terjadi cekcok setelah pelaku mematikan lampu kamar korban. Korban sempat berkata "Ngapo Dimatikan Lampu?" dan
pelaku menjawab "Diamlah Kau". Lalu setelah itu pelaku langsung mendorong korban dan menyetubuhinya.
"Menurut pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuan terhadap dia sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja hal itu baru terungkap, usai korban menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya,"jelas Kanit
Selain itu disampaikan Kanit, awal mula korban mau bercerita kepada ibu kandungnya itu. Karena ibu kandung korban itu mencurigai sikap dan tingkah laku korban berubah menjadi kasar dan sering melawan kepada dirinya. Atas dasar itulah ibu kandung korban itu langsung menanyakan kepada korban, apakah korban mempunyai permasalahan kepada dirinya. Lalu korban baru mengaku kepada ibunya itu, bahwa dia sering di setubuhi oleh pelaku, sehingga membuat korban menjadi memendam permasalahannya.
"Usai ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kami. Pelaku langsung diamankan oleh personil
Unit PPA Sat Reskirim Polres Rejang Lebong. Saat pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Curup Timur. Dan saat diamankan, lelaku tidak melakukan perlawanan, hingga kemudian pelaku di bawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.