2. CPNS Kemenag 2024 Formasi CPNS Kemenag 2024 Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024, alokasi kebutuhan CPNS Kemenag 2024 adalah 20.772 formasi.
Dari total formasi yang dibuka, 25 persen atau 5.915 formasi dibuka untuk lulusan Ma'had Aly.
Ma'had Aly adalah lulusan dari lembaga pendidikan tinggi pesantren yang setara dengan program sarjana di perguruan tinggi.
Berikut formasi yang dibuka untuk lulusan Ma'had Aly: Penghulu: 3.714 formasi Penyuluh Agama Islam: 1.398 formasi Guru Ilmu Tafsir: 12 formasi Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH): 686 formasi Pentashih Al-Qur'an: 71 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an: 34 formasi.
CPNS Kemenag 2024 juga membuka formasi khusus untuk disabilitas, putra dan putri Kalimantan dan Papua, serta lulusan terbaik atau cumlaude, yakni sebagai berikut: Formasi CPNS penyandang disabilitas: 418 formasi Formasi CPNS putra dan putri Papua: 559 formasi Formasi CPNS putra dan putri Kalimantan: 1.040 formasi Formasi lulusan terbaik atau Cumlaude: 138 formasi.
-Rentang gaji CPNS Kemenag 2024 Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, PNS di lingkungan Kemenag akan masuk ke dalam golongan II atau III. Berikut rentang gaji yang akan diterima setiap bulannya: PNS Golongan II: Rp 2.485.900-Rp 5.187.900 PNS Golongan III: Rp 2.785.700-Rp 6.104.700. Pelamar juga bisa melihat rentang gaji CPNS Kemenag 2024 berdasarkan jabatan dengan mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS Kemenag 2024 Pelamar yang berminat mendaftar di CPNS Kemenag 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar formasi PNS.
-Khusus formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, usia maksimalnya adalah 40 tahun pada saat mendaftar
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan
-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian Sehat jasmani dan rohani
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia termasuk IKN atau negara lain
-Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit dengan alasan apapun selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun atau telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pelamar hanya memilih 1 jenis pengadaan ASN pada 1 instansi dan 1 jabatan pada 1 periode pembukaan CPNS.