BACAKORANCURUP.COM - Dalam kajiannya mengenai hukum pisah harta dalam Islam, kali ini Ustaz Hanan Attaki memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan.
Pisah harta dalam konteks hukum Islam merupakan hal penting yang perlu dipahami dengan benar oleh setiap pasangan suami-istri dan keluarga.
Menurut Ustaz Hanan Attaki pisah harta dalam Islam merujuk pada pembagian dan pengaturan harta milik suami dan istri yang dilakukan dengan adil dan sesuai syariat.
Berdasarkan kajian terbaru Ustaz Hanan Attaki yang dilansir dari akun media sosial Instragram @Hanan Attaki menegaskan bahwa Pemisahan harta suami-istri dalam pranikah, lebih dikenal sebagai pranikah tanpa persetujuan harta Bersama merupakan perjanjian dalam perkawinan di mana harta dan aset suami dan istri tetap dipisahkan secara hukum selama perkawinan berlangsung.
BACA JUGA:Mengapa Dosa Mencela Lebih Berbahaya dari yang Kita Pikirkan ? Simak Ceramah Ustaz Adi Hidayat
Dalam pranikah tersebut, harta dan aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi masing-masing dan tidak dimiliki secara bersama.
Hal ini berbeda dengan pernikahan berdasarkan hukum perkawinan umumnya, di mana harta suami-istri dianggap sebagai harta bersama kecuali jika disepakati sebaliknya dalam perjanjian pemisahan harta.
Dalam pranikah tanpa persetujuan harta bersama jika terjadi perceraian, maka harta dan aset masing-masing pasangan akan kembali menjadi milik pribadi masing-masing dan tidak akan dibagi sebagai milik bersama.
"Hukumnya memisahkan harta dalam perjanjian pranikah, ada dua sudut pandang tentang hal ini yaitu pertama adalah sudut pandang hukum dan yang kedua adalah sudut pandang moral dalam sudut pandang hukum Islam mengatur tentang hak dan kewajiban ataupun hal-hal yang menjadi tanggung jawab masing-masing bukan tentang bagaimana memisahkan harta macam-macam tapi tentang tanggung jawab masing-masing misalnya Allah SWT memberikan tanggung jawab kepada laki-laki di dalam Alquran bahwa laki-laki bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam rumah tangga terhadap istrinya karena mereka memang memiliki kelebihan yaitu fisik lebih kuat sehingga mereka yang disuruh tanggung jawab bekerja mencari nafkah dalam finansial," tandas Ustaz Hanan Attaki.
Kemudian tanggung jawab perempuan dalam konteks finansial ataupun masalah Nafkah dalam Alquran Allah SWT menekankan bahwa seorang istri harus taat kepada suami dan taat kepada syariat yang ada.
Selain itu, menjaga amanah suaminya dalam konteks hubungan dengan laki-laki lain atau dalam menjaga aurat dan termasuk menjaga harta yang diamanahkan oleh suaminya di rumah.
Ustaz Hanan Attaki juga menyebutkan dalam hadis nabi Saw bahwa salah satu di antara ciri perempuan yang solehah itu adalah yang bisa mengelola atau amanah dengan harta yang dititipkan oleh suaminya kepada dia, jadi yang ada dalam syariat itu adalah tentang tanggung jawab secara moral.
Dalam sudut pandang moral suami adalah harta istri dan istri adalah harta suami dalam islam.
Sedangkan untuk sudut pandang hukum memang harta istri itu memang haknya istri tapi secara moral harta mereka itu sama saja harta suami milik istri dan sebaliknya istri milik suami selama masing-masing saling menjaga hak masing-masing.
Dan tidak mengambil hak yang bukan menjadi bagiannya misalnya seorang istri punya warisan dari orang tuanya itu memang milik istri.