BACAKORANCURUP.COM - Sebagai salah satu unsur pemerintahan yang merupakan pemimpin di sebuah desa, Kepala Desa (Kades) diharapkan dapat bersikap netral tanpa memihak oleh salah satu pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju pada Pilkada 2024 ini.
Terkait netralitas Kades juga, diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam melakukan penindakan.
Diantaranya Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.
Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Soal Pengusulan Pimpinan Definitif, Sekretariat Tunggu Kelengkapan Syarat Parpol
"Kami pikir pasti Kades sudah tahu dengan peran dan posisinya. Namun kami kembali mengingatkan, agar Kades dapat menjaga sikap netral, tanpa memihak salah satu Cakada yang maju pada Pilkada nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay.
Kemudian dilanjutkannya, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. Jadi jangan sampai Kades terlibat politik praktis," terangnya.
Dia juga mengharapkan, selain menegakkan sikap netralitas, Kades juga wajib mentaati aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan.
Intinya sebagai Kades kata dia, tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan, yang bisa menguntungkan salah satu Paslon pada Pilkada nanti.
Karena tak hanya diberhentikan, pelanggaran yang dilakukan Kades juga memiliki unsur pidana apabila masih dilakukan.
"Jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah ditetapkan atau tertuang dalam UU Pilkada ini," pungkasnya.