Ini Syarat Perpanjang SIM Yang Mati!

Selasa 08 Oct 2024 - 13:26 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, untuk perpanjangan SIM mati, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Biasanya, banyak orang lupa untuk memperpanjang SIM miliknya sendiri.

Dimana diketahui, jika terlambat memperpanjang SIM ketika waktu masa berlakunya habis, maka SIM dinyatakan sudah mati dan harus dibuat baru.

Seperti yang diketahui, SIM berlaku selama lima tahun. Namun untuk melakukan perpanjangan, harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya.

Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru.

BACA JUGA:Ini Dia Sejarah dan Kepercayaan Mistis di Balik Keberadaan Pohon Beringin Kembar Jogja!!

BACA JUGA:KDRT Bukan Ujian dalam Pernikahan, Ini Penjeladan Habib Jafar!!

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

SIM yang lewat masa berlakunya memang harus diajukan penerbitan baru.

Namun, ada pengecualian, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

 

-Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, tidak ada perubahan. Biaya perpanjang SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

 

1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

Kategori :