BACAKORANCURUP.COM - Perlu diingat, BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun tahukah kalian, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak akan dikenakan iuran bulanan alias gratis. Sedangkan peserta mandiri akan membayar iuran setiap bulannya, sesuai dengan kelas yang diambil.
BACA JUGA:Jangan Salah! BPJS Kesehatan Tak Biayai 5 Jenis Operasi Ini
BACA JUGA:Aduh! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Bisa Diklaim BPJS
Jadi apakah semua peseta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke PBI? Simak penjelasan berikut ini.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri bisa beralih kepesertaannya menjadi PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat," ujarnya Rabu 11 September 2024 lalu.
Dia juga menambahkan, untuk peralihan status BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen berikut ini: 1. Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Perlu diketahui juga, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Karena hal itu tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait. Adapun, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.
Kriteria peserta mandiri yang bisa pindah ke PBI Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI.
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.