Gubernur Rohidin Mulai Cuti Kampanye, Hingga 23 November 2024

Rabu 25 Sep 2024 - 18:09 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Pada Rabu 25 September 2024 kemarin merupakan dimulainya pelaksanaan cuti Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. Curi Gubernur tersebut untuk mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.

Cuti Gubernur Rohidin yang merupakan Calon Gubernur nomor urut 2 ini akan berlangsung hingga 23 November mendatang, atau seiring dengan berakhirnya masa kampanye. Tugasnya bakal dialihkan ke Wakil Gubernur Bengkulu, H. Rosjonsyah Sahili.

“Gubernur Rohidin mulai cuti dan tugasnya memimpin Provinsi Bengkulu diambil alih Pak Wakil Rosjonsyah,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda), Isnan Fajri S.Sos, M.Kes.

Isnan menerangkan, bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) izin cuti tersebut sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA:KPU Mulai Terima Logistik Pilkada

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Segera Dikukuhkan

Pada keterangan SK tersebut, bahwa Wakil Gubernur Bengkulu menjalankan tugas-tugas Gubernur Bengkulu, selama 2 bulan.

“Iya keterangannya, wakil Gubernur akan menjalankan tugas-tugas Gubernur Rohidin,” ungkap Isnan.

Selain gubernur, beberapa bupati/walikota yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 juga telah menyampaikan pengajuan cuti kerja kepada Pemprov Bengkulu.

“Berakhir 23 November mendatang, setelah itu Gubernur akan bertugas seperti biasanya,” ungkap Isnan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, bahwa pengajuan cuti kerja dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Pengajuan cuti ini sendiri sesuai ketentuan yang diberlakukan bagi kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri dan sebagai syarat pencalonan.  

"Saya sudah mengusulkan, karena itu menjadi persyaratan pencalonan sebagaimana surat edaran Kemendagri," ucap Rohidin.  

Rohidin menjelaskan, bahwa izin cuti dirinya dengan kepala daerah kabupaten/kota berbeda, dikarenakan pengajuan cuti itu langsung melalui silon online.

Untuk para Bupati dan Walikota itu melalui Pemprov Bengkulu.

Kategori :