BACAKORANCURUP.COM - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai, terhitung sejak acara Deklarasi Kampanye Damai pada Selasa lalu, 24 September 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
"Kita butuh masyarakat yang aktif, partisipasi masyarakat untuk membantu pemilu yang lebih adil, kalau tanpa ada masyarakat gak bisa," ujar Komarullah kepada awak media Rabu, 25 September 2024.
Adapun perihal diperbolehkannya kampanye ini menurut Komarullah tetap memiliki batasan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil-Suswono Usung Program Dokter Keliling dan Sekolah Lansia
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam
Sesuai yang tertera pada Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ada segelintir larangan yang tidak boleh dilakukan.
"Padahal kita sudah menghimbau partai politik maupun calon jangan sampai menaruh APK sembarangan. Ya siapa lagi yang akan mengindahkan kota kita kalau bukan kita sendiri," tuturnya.
Komarullah berharap agar masyarakat juga turut membantu mengawasi seluruh tahap Pilkada, dan melaporkan apapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik maupun calon pemimpin daerah.
Sebab, ada dua jenis pelanggaran, yakni bisa diidentifikasi dari temuan pengawasan Bawaslu, serta dari laporan masyarakat.
"Harapannya saya menghimbau kepada partai politik ataupun calon untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ya anggap aja ini rumah kita, ini wilayah kita, ini kota kita, kalau bukan kita siapa lagi yang akan memperbaiki gitu," tukasnya.(di)