Perkara Rokok, Dua Pelajar Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis 03 Oct 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

"Untuk sejumlah barang bukti sudah kita amankan semua. Bahkan dari keterangan pelaku, sudah ada rokok hasil curian ini yang dijual pelaku oleh warung pengecer. Namun hasil dari penjualan rokok itu juga sudah diamankan," singkatnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

Dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kategori :