CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, menegaskan bahwa posko atau sekretariat pemenangan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) harus memiliki legalitas yang jelas.
"Sesuai dengan PKPU yang mengatur adanya posko atau sekretariat pemenangan, harus dengan legalitas yang jelas, bukan sembarang didirikan," sampai Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RL Marliyanto Agumay, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, legalitas yang jelas tersebut dibuktikan oleh adanya izin dari pemerintah setempat. Jika berada di desa bisa dibuktikan dengan pernyataan kades, atau mengetahui kades, jika di kelurahan, silahkan menyampaikan pada kelurahan, dan juga posko atau sekretariat pemenangan juga dilaporkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Bawaslu.
BACA JUGA:Jaksa Pantau Penggunaan Anggaran Stunting Pakai Aplikasi GAPS
BACA JUGA:Cek Harga Banpok, TPID Sidak Pasar
"Dalam hal ini bisa pada PPS Kecamatan untuk KPU atau Panwascam untuk Bawaslu, yang jelas adanya posko atau sekretariat pemenangan, ada legalitas yang jelas," ungkapnya.
Hal ini untuk menghindari konflik - konflik yang terjadi saat Pemilu berlangsung, dimana dalam tahapan kampanye sendiri juga harus mengutamakan etika dan estetika, sehingga proses dan tahapan bisa berjalan dengan baik, dan terhindar dari konflik sesama peserta pemilu.
"Dimana hal - hal yang semacam ini juga sudah kita sampaikan langsung pada masing - masing Partai Politik (Parpol) dan juga peserta pemilu yang lainnya," terangnya.
Dengan harapan proses tahapan pemilu bisa berjalan dengan damai dan berintegritas, serta berkualitas, sehingga pemimpin atau wakil rakyat yang dihasilkan juga berkualitas, dan tidak ternodai dengan kecurangan, atau konflik.