Pemdes Silahkan Ajukan ADD Tahap II

Jumat 04 Oct 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

 BACAKORANCURUP.COM  - Memasuki bulan Oktober yang menandakan sudah masuk triwulan ke 4 tahun berjalan, seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Staf Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus di Curup, Jumat 4 Oktober 2024.

"Sekarang karena sudah masuk triwulan keempat, desa sudah bisa ajukan ADD tahap II yang besarannya 25 persen dari total penghasilan tetap (siltap)," sampainya.

Adapun untuk ADD tahap I, lanjut dia, sebelumnya telah di ajukan oleh masing-masing Pemdes di triwulan I dan triwulan II yang besarannya 75 persen dari total siltap.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Air Meles Atas Sertifikasi Tahap Pertama

BACA JUGA:BLUD Persampahan Rampung Akhir Tahun Ini

"Kalau yang tahap I itu sebesar 75 persen peruntukkannya untuk gaji perangkat dari mulai Januari sampai dengan bulan September kemarin. Tinggal lagi yang 25 persen sisanya untuk di triwulan terakhir. Jadi per triwulannya itu 25 persen," jelas Jayus.

Sementara itu, ia juga menerangkan, untuk Dana Desa (DD) sampai dengan hari ini sudah sebanyak 85 desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengantongi DD tahap II.

"Karena terakhir ada 76 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah mencairkan DD tahap II, baik desa mandiri maupun reguler. Kemudian di tambah dengan 9 desa lagi yang minggu lalu proses di BPKD, kemungkinan besar 9 desa itu juga DD nya sekarang sudah masuk ke rekening," beber dia.

Masih dikatakan Jayus, masih terdapat sebanyak 37 desa lagi dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mencairkan DD tahap II.

Untuk itu, pihaknya mendorong bagi desa-desa yang belum untuk segera mengajukan dan melengkapi dokumen syarat-syaratnya.

"Semisal ada dokumen persyaratan tidak lengkap atau kurang, maka pihak desa akan dipanggil untuk segera melengkapi kekurangan dokumen syarat dimaksud. Seringnya Pemdes ini kerap lalai pada sertifikasi kegiatan dan pembayaran pajak kegiatan," tutupnya. 

Kategori :