PMD Pastikan Perbup ADD dalam Proses Evaluasi Provinsi

Dok/ce Suradi Ripai.--
BACAKORANCURUP.COM - Terkait adanya perubahan peraturan bupati (Perbup) tentang alokasi dana desa (ADD) tahun 2025, saat ini perbup tersebut sedang proses evaluasi oleh Pemprov Bengkulu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan di Curup baru-baru ini.
"Sebelumnya Perbup itu kita naikkan ke Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, dan sekarang sudah naik ke provinsi. Tinggal kita tunggu hasilnya," katanya.
Saat disinggung kapan Perbup itu ditargetkan rampung? Ia menjawab secepatnya dalam waktu dekat ini diupayakan setelah hasil evaluasi provinsi selesai, langsung akan diumumkan ke desa-desa.
BACA JUGA:Dana Desa Banyak Jadi Temuan, Kejati Bengkulu Masifkan Pembinaan
BACA JUGA:Pemdes Mojorejo Sambut Meriah 1 Muharram 1447 H
"Ya mudah-mudahan segera dalam waktu dekat Perbup nya selesai," ujarnya.
Lebih jauh Suradi menerangkan, adapun revisi Perbup ini dilakukan menyusul adanya pengurangan alias efisiensi anggaran ADD sebesar Rp 3 miliar dari jumlah yang sebelumnya telah ditetapkan Rp 64 miliar menjadi Rp 61 miliar.
"Pengurangan anggaran ini tentu mempengaruhi perhitungan dan pembagian ADD ke desa-desa, sehingga Perbup harus disesuaikan terlebih dahulu," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya optimistis bahwa proses revisi Perbup ini akan rampung dalam waktu dekat. Sehingga pencairan ADD bisa segera dilakukan oleh para pemerintah desa.
"Perlu diketahui juga, perubahan Perbup ADD ini tidak menyangkut penghasilan tetap (siltap) perangkat, melainkan anggaran untuk kegiatan lain seperti operasional, ATK dan pembangunan," pungkasnya