Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Rabu 09 Oct 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

PPPK Penuh Waktu: Karena bekerja secara penuh, pegawai ini biasanya mendapatkan lebih banyak tugas dan tanggung jawab dibandingkan dengan PPPK paruh waktu.

Mereka terlibat dalam tugas-tugas rutin dan strategis yang lebih kompleks, serta diharapkan hadir setiap hari kerja.

PPPK Paruh Waktu: Tanggung jawab pegawai paruh waktu lebih terbatas dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.

Mereka sering kali hanya ditugaskan untuk mengerjakan proyek-proyek atau tugas tertentu yang tidak memerlukan kehadiran atau keterlibatan penuh setiap harinya.

 

3. Penghasilan dan Tunjangan

PPPK Penuh Waktu: Pegawai penuh waktu mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan pegawai paruh waktu, karena jam kerja dan tanggung jawab mereka lebih besar. Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan-tunjangan tertentu seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan transportasi atau kesehatan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

PPPK Paruh Waktu: Penghasilan pegawai paruh waktu lebih rendah dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, karena jam kerja dan beban tugas mereka yang lebih sedikit. Tunjangan yang diterima juga mungkin lebih terbatas dan disesuaikan dengan jumlah jam kerja atau tugas yang diberikan.

 

4. Hak Cuti dan Fasilitas

PPPK Penuh Waktu: Pegawai penuh waktu umumnya memiliki hak cuti yang lebih panjang dan lebih banyak dibandingkan dengan pegawai paruh waktu.

Mereka juga berhak atas fasilitas lainnya seperti akses ke fasilitas kesehatan, jaminan pensiun, atau asuransi sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah.

 PPPK Paruh Waktu: Hak cuti pegawai paruh waktu lebih terbatas, dan mereka mungkin tidak mendapatkan akses penuh ke fasilitas yang tersedia bagi pegawai penuh waktu.

Kebijakan mengenai cuti dan fasilitas ini tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

 

5. Kesempatan Pengembangan Karier

Kategori :

Terpopuler

Selasa 08 Oct 2024 - 22:27 WIB

Alhamdulillah, Tamsil Guru Rp 250.000 Cair

Selasa 08 Oct 2024 - 22:50 WIB

UPPKB Perketat Pengawasan KIR di Timbangan

Selasa 08 Oct 2024 - 22:58 WIB

3 Paket Bina Marga Masih Proses Lelang