"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan iu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata salah satu perwakilan tim Setneg.
Atas perkara itu, Tim Setneg berjanji akan melaporkan gugatan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditunjukan secara pribadi," ucapnya.
Dalam petitumnya, Habib Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Alasannya, Jokowi dinilai melanggar hukum dan kerap berbohong selama dua periode menjabat presiden.
Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.