Panduan Lengkap Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Jangan Lewatkan Suara Anda!

Kamis 10 Oct 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : Radian

 

7. Pindah Domisili

   - Syarat: Fotokopi e-KTP dan/atau Kartu Keluarga terbaru.

 

8. Tertimpa Bencana Alam

   - Syarat: Surat dari BNPB, Kepala Desa, atau laporan dari media.

 

9. Bekerja di Luar Domisili

   - Syarat: Surat tugas dari perusahaan yang ditandatangani dan dicap, serta fotokopi KTP dan KK terbaru.

 

10. Keadaan Tertentu

    - Syarat: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jangan ragu untuk menghubungi petugas PPS, PPK, atau KPU di daerah Anda jika memerlukan bantuan lebih lanjut. Anda bisa menggunakan kontak helpdesk, media sosial Instagram, atau situs resmi KPU untuk informasi lebih lanjut tentang proses pindah memilih.

Dengan panduan ini, pastikan Anda tidak kehilangan kesempatan untuk memberikan suara pada Pilkada 2024. Ayo, pastikan suara Anda dihitung!

Kategori :