Panduan Lengkap Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Jangan Lewatkan Suara Anda!

Kamis 10 Oct 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) adalah solusi yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di TPS sesuai KTP saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Jika Anda tidak bisa mencoblos pada 27 November 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota, Anda masih dapat menggunakan opsi pindah memilih.

Berikut adalah cara lengkap untuk mengurus pindah memilih, termasuk alasan dan syarat yang diperlukan.

 

Apa Itu Pindah Memilih?

Pindah memilih ditujukan untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika lokasi tempat memilih Anda tidak sesuai dengan alamat di KTP, Anda bisa meminta untuk pindah ke TPS yang lebih tepat.

BACA JUGA:Cerdas Memilih di Pilkada 2024! Berikut 5 Cara Menilai Visi dan Misi Calon Kepala Daerah, Yuk simak!

BACA JUGA:Ketua RT di Depok Diangkat Jadi Duta Pilkada 2024

Prosedur ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih. Pemohon harus menyerahkan dokumen pendukung untuk memverifikasi alasan pindah memilih.

Setelah Anda terdaftar di DPT (yang dapat dicek di cekdptonline.kpu.go.id), petugas KPU akan memberikan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A.

 

Ada beberapa Alasan dan Persyaratan agar kita bisa Pindah Memilih, berikut ini!

KPU mengatur 9 alasan yang sah untuk pindah memilih, masing-masing dengan syarat yang berbeda. Berikut adalah rincian lengkapnya:

 

1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain

Kategori :