BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Ini setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menjadi salah satu mekanisme untuk melakukan pembahasan RAPBD 2025 tersebut telah terbentuk.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembahasan, karena saat ini AKD sudah terbentuk," sampai Waka II DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi SH, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, pembahasan RAPBD 2025 tersebut, harus dilakukan oleh masing - masing komisi dan badan anggaran yang ada di DPRD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Stok Blanko KTP-el Tersisa 3.500 Keping
BACA JUGA:Baru 380 Masjid dan Musala Terdaftar di Simas
Dimana komisi akan melakukan pembahasan RAPBD tersebut dengan mitra mereka masing - masing dan Banggar akan mematangkan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rejang Lebong.
"Nanti komisi I akan membahas bersama mitranya, komisi II dan III begitu sama halnya dengan mekanisme pembahasan tahun - tahun sebelumnya," ungkapnya.
Jika bicara tenggat waktu jika RAPBD Rejang Lebong tahun 2025 tersebut paling lambat harus disahkan, pada 30 November 2024 mendatang ini, hingga saat ini masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk melakukan pembahasan, namun jika tidak disahkan pada 30 November 2024, maka Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dan 30 anggota DPRD Rejang Lebong mendapat sanksi tidak gajian.
"Secara aturan DPRD Rejang Lebong memang masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk melakukan pembahasan kendati dimulai sejak pertengahan Oktober. masih banyak dan cukup waktu untuk melakukan pembahasan RAPDB tersebut, sampai dengan disahkan, " pungkasnya.