BACAKORANCURUP.COM - Para siswa yang duduk dibangku SMA dan SMK penerima PIP tersenyum lebar dan patut bersyukur. Karena mulai tahun ini, besaran dana PIP Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) RI resmi dinaikkan oleh pemerintah.
Yang mana sebelumnya, besaran dana PIP untuk siswa SMA dan SMK kelas awal dan akhir sebesar Rp 500.000 per orang. Sementara untuk siswa SMA dan SMK kelas lainnya, ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta per orang. Akan tetapi mulai tahun 2024 ada kenaikan yang cukup signifikan bagi siswa SMA dan SMK.
Diketahui, pada tahun 2024 siswa SMA dan SMK akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 1,8 juta per orang selain kelas awal dan akhir.
Sedangkan bagi siswa yang duduk di kelas awal atau akhir akan ada kenaikan menjadi sebesar Rp 900.000 per orang.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi dengan Diskusi Buku Kearifan Lokal
BACA JUGA:IAIN Hadirkan Narasumber Berkompeten, Seminar Nasional dan Internasional
Petunjuk teknis (Juknis) pemberian PIP bagi siswa SD SMP SMA/SMK telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud ristek 24/2022.
Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk siswa SD kelas 1 semester ganjil diberikan sebesar Rp 225.000. Sama seperti siswa SD kelas 6 semester terakhir.
Sedangkan untuk siswa SMP kelas 7 semester awal diberikan sebesar Rp 375.000. Besaran yang sama seperti siswa SMP kelas 9 semester akhir.
Adapun kriteria siswa SD SMP dan SMA penerima PIP ini ditetapkan sebagai berikut:
1. Pemegang KIP
2. Siswa dengan pertimbangan khusus (yatim piatu, hampir putus sekolah/baru kembali sekolah, korban bencana, korban konflik, disabilitas, orang tua dipenjara, tersangka/narapidana)
Demikian itu tadi informasi mengenai besaran dana PIP Kemdikbud untuk siswa SMA dan SMK yang resmi naik mulai tahun ini, bukan Rp 1 juta melainkan Rp 1,8 juta.