7. Memenuhi Beban Kerja Minimal 6 Jam Tatap Muka
Guru harus dapat menjalankan tugas dengan memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di madrasah.
8. Bukan Penerima Bantuan Lain dari Kemenag
Guru yang berhak menerima insentif tidak boleh menerima bantuan lain dari Kemenag.
9. Belum Berusia 60 Tahun
10. Tidak Berubah dari Status Guru RA, MI, MTs, dan MA
Status guru tidak boleh berubah dari pengajar di RA, MI, MTs, dan MA.
11. Tidak Terdaftar sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru yang memenuhi syarat tidak boleh tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan
Guru yang berhak menerima insentif dari Kemenag harus tidak memiliki jabatan di lembaga pemerintahan.
13. Dinyatakan Layak Bayar oleh SIMPATIKA
Guru madrasah harus mendapatkan SK layak bayar dari SIMPATIKA.
Perlu diketahui bahwa insentif dari Kemenag ini ditujukan bagi guru honorer yang mengajar di RA, MI, MTs, dan MA, serta tidak memiliki status sebagai ASN atau CASN