Tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan. Calon peserta juga harus menyiapkan bukti fisik berupa surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja mereka.
Diktum Kesebelas dari keputusan ini menekankan pentingnya bukti ini sebagai salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.
Dengan aturan baru ini, proses seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan semakin ketat.
Kategori :
Terkait
Rabu 26 Mar 2025 - 11:00 WIB
Mensetneg Kembali Pertegas Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II
Rabu 12 Mar 2025 - 20:35 WIB
Ada Kabar Baik dari Bupati untuk Honorer Rejang Lebong!
Selasa 11 Mar 2025 - 20:24 WIB
Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Ribuan Honorer Lulus Kembali Dipekerjakan Sebagai TKS
Minggu 02 Mar 2025 - 18:00 WIB
Awas! Pemda Tak Boleh PHK Honorer yang Masuk Dalam Database
Sabtu 01 Mar 2025 - 20:05 WIB
Keputusan Menpan RB No. 347: Ini Penempatan Jabatan Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024
Terpopuler
Jumat 04 Apr 2025 - 08:00 WIB
Lebih Dari 100 Pendaki Mulai Jelajahi Bukit Kaba
Kamis 03 Apr 2025 - 11:37 WIB
Lebaran Keempat, Satgas Pangan Polres Rejang Lebong : Harga Bapokting Mulai Stabil di Pasaran
Kamis 03 Apr 2025 - 21:35 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini Sejumlah Alasan Mengapa Orang Kurang Pintar Bisa Lebih Sukses
Kamis 03 Apr 2025 - 12:00 WIB
Wow ! Tradisi Unik April Mop Ternyata Miliki Sejarah Panjang
Kamis 03 Apr 2025 - 20:54 WIB
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-17
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 10:30 WIB
PT Sevima Sediakan Beasiswa Kuliah S1-S2 Gratis, Bisa Dapat Gaji Bulanan
Jumat 04 Apr 2025 - 10:00 WIB
Honda Beat 2025, Hadir dengan Tampilan Baru, Segini Harganya!
Jumat 04 Apr 2025 - 09:30 WIB
Tidak Berlaku Lagi, Pecahan Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 Ini Mesti Ditukar
Jumat 04 Apr 2025 - 09:00 WIB
Kemendagri Tegaskan PNS Harus Tepat Waktu pada Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lebaran
Jumat 04 Apr 2025 - 08:30 WIB