Tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan. Calon peserta juga harus menyiapkan bukti fisik berupa surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja mereka.
Diktum Kesebelas dari keputusan ini menekankan pentingnya bukti ini sebagai salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.
Dengan aturan baru ini, proses seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan semakin ketat.
Kategori :