BACAKORANCURUP.COM - Setiap Paslon yang maju dalam Pilkada serentak 2024 tanggal 27 November mendatang dibolehkan memanfaatkan ruang kampanye melalui media massa cetak seperti koran hingga stasiun televisi.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan SE mengatakan, bagi setiap Paslon yang ingin menggunakan ruang atau spot media massa untuk berkampanye tentu dibolehkan dengan ketentuan tetap mengikuti pedoman atau rambu-rambu yang tercantum di PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tentunya pedoman kampanye itu di PKPU 13 tahun 2024. Seperti misalnya menampilkan nama Paslon, nomor urut, visi-misi dan program, foto pasangan calon, tanda gambar Parpol atau gabungan Parpol," jelas Anthaka Ramadhan.
Lebih lanjut Anthaka menjelaskan, dalam aturan tersebut, Paslon Bupati dan Wabup juga dapat melakukan kampanye melalui 7 metode saja. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. Selanjutnya pemasangan alat peraga kampanye (APK), kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan undang-undang.
BACA JUGA:Rohidin Dorong Pelajar jadi Pemimpin di Masa Depan, Berikan Pesan Khusus di YLC SMA IT Iqra Bengkulu
BACA JUGA:Rohidin Berhasil Tingkatkan Harga Pertanian, Warga Kepahiang Kompak Lanjutkan!
Dikatakan Anthaka, Paslon atau tim Paslon yang akan memasang iklan kampanye di media massa untuk dapat mematuhi regulasi terkait jadwal kampanye media massa itu baru dapat dimulai pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024.
"Untuk kampanye adanya kampanye Paslon yang dibiayai oleh KPU. Nanti metodenya, kita menunggu desain iklan kampanye dari Paslon, kemudian ditayangkan di media oleh KPU," jelas Anthaka.
Ia menerangkan, pertama bisa dibiayai oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila ada Paslon yang ingin melakukan pemasangan iklan secara pribadi juga diperbolehkan.
"Artinya memang selain kampanye di media cetak atau elektronik yang dibiayai oleh KPU, Paslon juga bisa melakukan kampanye secara mandiri. Namun waktu dan ketentuannya wajib untuk ditaati Paslon Bupati dan Wabup," tutur Anthaka.