Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Jumat 25 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai menjalani ujian sejak Rabu 16 Oktober 2024.

Dimana untuk lulus menjadi abdi negara, para peserta ini wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

Aturan tentang nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Nilai ini merupakan angka minimal yang harus dipenuhi peserta untuk dapat diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Ini Permasalahnnya

BACA JUGA:Kemenkeu Satu, Oleh: Dahlan Iskan

Dalam SKD CPNS 2024 juga, komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi.Tes Inteligensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi.

Lebih lanjut ketentuan SKD CPNS tahun ini diatur lewat Keputusan Menteri PANRB 321 Tahun 2024. SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam waktu 100 menit.

Durasi ini dikecualikan bagi pelamar CPNS 2024 penyandang disabilitas sensorik yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. SKD untuk pelamar terkait dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

 

Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud adalah 110 butir soal dengan rincian:

a. TWK terdiri dari 30 butir soal;

b. TIU terdiri dari 35; dan

c. TKP terdiri dari 45 butir soal.

 

Kategori :