Ini Skema Perangkingan SKD Agar Lolos ke Tahap SKB, Peserta Tes CPNS Harus Tahu
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November 2024. Para peserta perlu memahami berbagai peraturan terkait proses seleksi CPNS, tak terkecuali ketentuan untuk dapat lolos hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas. Sebab, untuk bisa hingga ke tahap SKB, hanya sejumlah peserta yang disaring.
Perankingan SKD CPNS 2024
Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Prabowo Bangun Tol Sepanjang 2.300 KM
BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Cetak, BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai Tahun 2025, Apa Bagusnya ?
Ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB:
Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3x3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 :
1. Untuk Formasi Umum