Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad

Jumat 25 Oct 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

- Staf khusus Rp 36.500.000

- Tenaga ahli utama Rp 36.500.000

- Tenaga ahli madya Rp 32.500.000

- Tenaga ahli muda Rp 19.500.000

- Tenaga terampil Rp 15.000.000

 

Sebagaimana dilansir dari website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dijelaskan dalam Pasal 18 bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Berdasarkan keterangan di Perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Harapan Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden

 

Raffi Ahmad mengungkap pidatonya usai dilantik oleh sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Melalui kesempatan itu Raffi Ahmad juga mengaku sudah menyiapkan program kerja sebagai Utusan Khusus kedepannya.

Ditemani sang istri, Nagita Slavina, Raffi Ahmad dalam pernyataan pertamanya menjelaskan beberapa hal. 

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi