Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

Ist Presiden RI, Prabowo Subianto umumkan kebijakan THR bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan yang akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025.--

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025.

“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Lebaran 2025 Diprediksi Jatuh pada 31 Maret! Ini Jadwal Liburnya

BACA JUGA:Menlu AS Sebut Ukraina Harus Merelakan Wilayah Yang Dikuasai Rusia Jika Ingin Perdamaian Terjadi

Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Sementara itu, bagi ASN daerah akan menerima tunjangan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Selanjutnya untuk pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

Ia juga menyoroti tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur Idulfitri dan menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban masyarakat.

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, antara lain:

• Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.

• Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan