Kantor Hukum Arie Kusumah Jalin Kerja Sama dengan Klinik Thamrin untuk Penguatan Layanan Hukum
Penandatangan MoU Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners bersama Klinik Thamrin.-Ist/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Komitmen Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Rejang Lebong terus dibuktikan. Kali ini, lembaga hukum tersebut resmi menjalin kerja sama dengan Klinik Thamrin yang berlokasi di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak. Dalam MoU tersebut, Klinik Thamrin menunjuk Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum sekaligus penyedia bantuan hukum di lingkungan klinik yang berada di Jalan Lintas Curup–Lebong, Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan seluruh butir kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian yang mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
BACA JUGA:Berusaha Hindari Truk Batu Bara, Mobil Calya Terperosok ke Jurang
BACA JUGA: Ekspor 3 Juta Unit, Kemenperin Apresiasi Kontribusi Toyota
Arie Kusumah, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan responsif.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat memberikan layanan hukum terbaik bagi pihak Klinik Thamrin, baik dalam aspek konsultasi maupun perlindungan hukum,” ujarnya singkat.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua pihak, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperluas akses bantuan hukum di Rejang Lebong. Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners sendiri selama ini dikenal aktif dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat dari berbagai kalangan.