Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Pemkab Rejang Lebong Telusuri Dugaan Pemasangan Alat BTS Tanpa Izin

Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah menelusuri dugaan adanya pemasangan alat baru pada salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi tanpa izin resmi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari lembaga masyarakat yang menyoroti aktivitas tersebut. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) tertanggal 6 Oktober 2025.

Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pemasangan alat BTS yang dilakukan oleh pihak PT Smart Telkom Sejahtera Tbk (XL). 

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Pemdes Suban Ayam Mulai Membuahkan Hasil

BACA JUGA:Empat Titik Drainase di Rejang Lebong Segera Diperbaiki, Dinas PUPRPKP Pastikan Kontrak Dimulai Pekan Depan

“Begitu menerima laporan dari Yayasan SEBAR, kami langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Upik  

Upik menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan telekomunikasi terbatas. Berdasarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah tidak memiliki otoritas teknis untuk memberikan izin atau mengambil tindakan langsung terhadap infrastruktur BTS. 

Meski demikian, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan investasi dan pemasangan alat di wilayahnya berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. 

“Kami tidak bisa mengambil tindakan sepihak karena perizinan BTS berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun kami tetap berperan dalam koordinasi dan pengawasan di daerah,” tambahnya. 

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Rejang Lebong telah menjalin koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas PUPRPKP. Hasil dari koordinasi lintas sektor ini akan dituangkan dalam pembentukan tim gabungan yang akan turun langsung ke lokasi BTS untuk melakukan pengecekan. 

Langkah ini dilakukan agar Pemkab dapat memperoleh data dan bukti konkret sebelum mengambil langkah administratif atau meneruskan persoalan ini ke instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat. 

“Kami ingin memastikan semua pihak patuh terhadap aturan. Pemerintah daerah tidak ingin ada kegiatan investasi yang melanggar prosedur, apalagi berpotensi merugikan masyarakat sekitar,” tegas Upik. 

Pemkab Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan secara transparan dan objektif. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat persoalan ini masih dalam tahap klarifikasi. 

Pemerintah berharap hasil investigasi nanti dapat memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan telekomunikasi yang bersangkutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan