Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kesambe Baru Ajukan Banding atas Vonis Mati

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kesambe Baru Curup Timur.-Razik/CE-

BACAKORANCURUP.COM – Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa GU (44) resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup.

Langkah hukum tersebut diajukan setelah persidangan putusan pada Selasa (28/10), di mana majelis hakim menyatakan GU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat dan perencanaan matang, serta disertai tindakan kejam yang menghilangkan nyawa dua korban tanpa belas kasihan.

Diketahui, GU menghabisi nyawa ES (42), yang merupakan istri sirinya, serta anak tirinya GMW (14), menggunakan sebilah parang di kontrakan mereka  yang berlokasi di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan sudah membusuk pada Rabu (30/4), beberapa hari setelah pembunuhan terjadi.

BACA JUGA:Realisasi PAD Tiga Objek Wisata di Rejang Lebong Baru Capai 60 Persen

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Pupuk Dibegal, 1 Pelaku Diamankan 5 Masih Buron

Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn, membenarkan bahwa pihak terdakwa telah resmi mengajukan upaya hukum banding.

“Benar, terdakwa mengajukan banding. Berkas permohonan sudah diterima,” ujar Mantiko ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/11).

Menariknya, banding juga diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong). Menurut Mantiko, langkah tersebut diambil karena putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup.

“Penuntut umum juga mengajukan upaya banding,” tambahnya.

Meski Mantiko saat ini telah berpindah tugas, ia memastikan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai prosedur di bawah pengawasan pengadilan dan kejaksaan setempat.

Sementara itu, Andin, anak sulung korban, menyampaikan harapannya agar vonis mati terhadap ayah tirinya tetap dipertahankan di tingkat banding.

“Dia sudah sangat kejam, sudah ambil nyawa ibu dan adik saya. Hukuman mati itu yang paling adil,” ucapnya dengan nada tegas penuh emosi.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya mengguncang warga Rejang Lebong karena dilakukan dengan cara yang sangat brutal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan