Ingin Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih ? Siapkan Diri Lewat 5 Tahapan Ini
IST Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie saat hadiri acara percepatan Musdessus Kopdes Merah Putih Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (06/5), sumber foto @kopdesmerahputih--
BACA JUGA:60 Ribu Lebih Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Ada Apa di Balik Gerakan Masif Ini ?
Komitmen terhadap prinsip koperasi, semangat pelayanan, serta dedikasi untuk kepentingan anggota harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan perannya.
3. Bebas dari rekam jejak hukum dan kepailitan
Untuk menjga kepercayaan anggota koperasi, calon pengawas tidak boleh memiliki sejarah keterlibatan dalam kepailitan lembaga yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen.
Mereka juga tidak diperbolehkan pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan kerugian koperasi, keuangan negara, atau sektor jasa keuangan dalam lima tahun terakhir sebelum masa pencalonan. Syarat ini dirancang untuk meminimalkan risiko dan menjamin bahwa pengawas benar-benar memiliki kredibilitas.
4. Independen dari ikatan keluarga dengan pengurus lainnya
Guna menjaga obyektivitas dalam pengambilan keputusan dan mencegah konflik kepentingan, calon pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga langsung baik secara darah maupun pernikahan dengan pengurus atau pengawas koperasi lainnya hingga derajat pertama.
Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem koperasi yang profesional dan bebas dari praktik nepotisme.
BACA JUGA:60 Ribu Lebih Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Ada Apa di Balik Gerakan Masif Ini ?
5. Struktur pengawas yang inklusif dan representatif
Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki tim pengawas yang berjumlah ganjil, minimal tiga orang, yang terdiri dari satu Ketua dan dua anggota.
Kepala Desa atau Lurah secara otomatis menjabat sebagai Ketua Pengawas (ex-officio), yang berfungsi sebagai penghubung antara koperasi dan pemerintahan lokal. Selain itu, untuk mendorong kesetaraan gender, pemerintah juga menganjurkan keterlibatan perempuan dalam struktur kepengawasan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di tingkat komunitas.
Proses seleksi calon pengawas Koperasi Merah Putih dilakukan melalui mekanisme rapat anggota koperasi secara terbuka dan demokratis.