Penting ! Ini Risiko Jika Kamu Tidak Melunasi Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Penampakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)--
• Kedua, melakukan pengecekan berkala terhadap status kendaraan melalui situs resmi ETLE apabila merasa pernah berada pada situasi yang berpotensi menjadi pelanggaran.
• Ketiga, apabila menerima surat konfirmasi pelanggaran namun merasa tidak melakukan kesalahan, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui situs Konfirmasi ETLE untuk meminta peninjauan ulang.
• Keempat, apabila pelanggaran memang benar terjadi, denda harus dibayar dalam batas waktu yang ditentukan agar tidak berdampak pada administrasi kendaraan.
• Terakhir, penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat membantu pemilik kendaraan memantau status pajak serta tilang secara lebih mudah dan terintegrasi.