Tiga Hakim Masih Diperiksa di Kejati Jatim, Pengacara Korban Minta Keluarga Ronald Tannur Juga Diseret
ist Mangapul (pakai topi) saat dibawa ke Kejati Jatim beberapa waktu lalu.--
Kantor hukum itu cukup besar. Dua ruko dijadikan satu. Masing-masing dua lantai.
Saat Harian Disway mendatangi kantor tersebut, kondisinya sangat sepi. Hanya satu gerbang yang dibuka. Juga hanya ada satu motor terparkir di depan ruko itu. Di dalam ruko itu hanya ada seorang pria. Ia mengaku namanya Kuat sebagai office boy (OB). Di lantai 1 ruko tersebut hanya terlihat tumpukan dus. Serta beberapa meja yang disusun melingkar. Diduga kantor hukum Lisa ada di lantai dua. “Semua pekerja sudah pulang. Jadi, saya sendirian di sini. Kalau Bu Lisa lagi di Jakarta, sudah dua minggu. Gak tahu kapan pulangnya,” kata pria tersebut.
Berdasarkan informasi, kantor itu sempat digeledah oleh penyidik. Ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, USD 451.700 dan 717.043 dolar Singapura. Serta sejumlah catatan transaksi yang dilakukan Lisa.
Apartemen Lisa di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat juga sempat digeledah. Dari pemeriksaan itu ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.
Termasuk bukti penukaran valas, handphon dan bukti catatan pemberian kepada beberapa nama yang berkaitan dengan kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Dimas Yemahura, penasihat hukum pengacara Dini Sera Afrianti, mengatakan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ronald Tannur.
Sebab, menurut Dimas, tidak ada seorang pengacara yang rela membayar hakim dengan uang mereka sendiri hanya untuk memenangkan perkara klien.
Artinya, dugaan suap itu pasti ada perintah. "Pasti, uang itu diberikan oleh keluarga Ronald. Kenapa pemeriksaan ini tidak sampai di keluarga Ronald?,” tegasnya.
Pun ia meminta pihak-pihak lain juga ikut diperiksa dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri.“Pasti akan ada yang juga ikut menerima aliran dana. Kepala PN Surabaya misalnya atau pihak-pihak lain,” katanya lagi.
Pengamat Hukum dari Universitas Surabaya Peter Jeremiah Setiawan mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memang harus mencari bukti keterlibatan orang lain. Khususnya, orang tua Ronald Tannur.
“Kalau bisa dibuktikan ada rangkaian perbuatan dari orang lain dalam hal ini keluarga Ronald Tannur ke Lisa, baru bisa ikut terjerat. Bisa saja, itu inisiatif dari penasihat hukum terdakwa saja untuk melakukan itu. Jadi harus dibuktikan ada rangkaian aliran dananya,” ungkapnya.