Kabar Gembira, Pemberian Insentif Ini Diperpanjang
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Bank Indonesia (BI) baru-bari ini mengumumkan perpanjangan beberapa kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga tahun 2025. Salah satunya yakni perpanjangan program insentif uang muka atau down payment (DP) kredit properti sebesar 0%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa pelonggaran ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Adapun kebijakan tersebut mulanya berlaku hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0% hingga Desember 2025,” tulis BI melalui akun Instagram @bank_indonesia.
BACA JUGA:Halal Bukan Hanya Label ! Ini Alasan Mengapa UMKM Makanan Harus Memperhatikan Standar Halal
BACA JUGA:Sensasi Manis dan Segar, Ini Cara Membuat Puding Mangga Susu yang Mudah !
LTV sendiri merupakan rasio jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dibeli dengan pinjaman tersebut. Dengan LTV 100%, makaa nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) bisa mendapatkan pinjaman senilai 100% harga rumah yang akan dibeli alias tanpa uang muka.
Sementara itu, BI melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dua digit didukung oleh minat penyaluran yang terjaga seiring dengan berlanjutnya realokasi alat likuid dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI.
Adapun, pertumbuhan kredit tersebut juga diikuti dengan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross 2,26% dan NPL net 0,78%. Kemudian pada periode yang sama, pembiayaan syariah tumbuh 11,37% yoy, sedangkan kredit UMKM tumbuh 5,04% yoy. Pertumbuhan UMKM tersebut tercatat semakin membaik dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Disamping itu, ketahanan sistem keuangan juga diklaim terjaga seiring dengan likuiditas yang memadai. Ini terlihat dari alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) pada September 2024 sebesar 25,22%. Serta rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 26,69% per Agustus 2024