Selama Ops Zebra, 207 Kendaraan Kena Tilang

Satlantas Polres Rejang Lebong saat memberikan sosialisasi kepada pengendara.-DOK/HUMAS POLRES RL -

BACAKORANCURUP.COM - Melalui Operasi Zebra Nala tahun 2024, Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu telah menilang dan mengamankan sebanyak 207 kendaraan roda dua (R2).

Dimana 207 kendaraan yang ditilang itu terdiri dari pelanggaran kenalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 33 unit.

Dan sisanya pelanggaran lain seperti kendaraan yang tidak menggunakan tnkb, tidak pakai helm, pengendara dibawah umur, melawan arus, serta kelengkapan lainnya.

"Untuk operasi zebra Nala telah selesai pada Minggu 27 Oktober 2024 kemarin. Hasilnya sebanyak 207 unit kendaraan kita tilang dan kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK.

BACA JUGA:Pembahasan RAPBD 2025 Kembali Ditunda

BACA JUGA:Turnamen Piala Soeratin Zona Timur, Tim dari Rejang Lebong dan Kepahiang Melaju ke Tingkat Provinsi Bengkulu!

Tak hanya penilangan saja kata Kasat, pihaknya juga telah melayangkan teguran sebanyak 357 teguran kepada para pengendara di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Baik itu berupa teguran secara lisan, maupun teguran secara peringatan tertulis.

"Dibalik penertiban pelanggaran yang kita lakukan. Kita juga melakukan giat sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta pembagian brosur dan sticker keselamatan, pemasangan spanduk dilokasi strategis yang ramai dilewati masyarakat. Bahkan ada kegiatan-kegiatan lainnya seperti penerangan keliling(penling), hingga public address dilokasi traffic light dan pusat pembelanjaan. Yang jelas kita bukan hanya menertibkan secara tilang saja kepada pengendara," jelasnya.

Selain itu dia melanjutkan, meski Ops Zebra Nala telah berakhir.

Pihaknya juga tetap akan memberlakukan penilangan, baik melalui etle mobile maupun tilang secara hunting jika ditemukan pelanggaran.

Terutama untuk pelanggaran yang akan menimbulkan kejadian laka lantas, dan merugikan pengendara lainnya.

"Sekedar mengingatkan kembali kepada masyarakat. Meski giat Ops Zebra Nala telah selesai, pengendara tetap harus menaati tata tertib lalu lintas, dan membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara. Kita tak akan segan untuk menertibkan pengendara, apabila melakukan kendaraan yang bisa merugikan orang lain," tutup Kasat.

Untuk diketahui, kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan akan ditahan selama dua Minggu.

Tag
Share